Liputan00. Putusan Mendagri tentang larangan memfotocopy e-ktp membuat masyarakat kebingungan, pasalnya setiap pengurusan administrasi membutuhkan fotocopy KTP. Warga yang bingung dengan putusan yang dianggap mendadak dan terlambat.
Menurut seorang warga Agus mengatakan" kalau e-ktp tidak boleh difotocopy pengurusan surat-surat atau administrasi harus menggunakan apa? Sedangkan fotocopy ktp juga masih dibutuhkan untuk saat ini".
Didalam e-ktp terdapat chip yang berada dilapisan e-ktp. Menurut pakar telematika e-ktp bisa difotocopy dan tidak menyebabkan kerusakan, kecuali di stapless, di lubang, atau patah itu bisa membuat chip didalam e-ktp rusak dan tidak bisa discan.
(/vtr)
0 comments:
Post a Comment