Internet Banking Juga Terancam RPM Konten.....
Liputan00. Jakarta - Apabila nantinya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia disahkan, tak hanya penyelenggara akses internet, media online, situs forum komunitas, serta para pemilik blog saja yang akan terancam, namun juga fasilitas perbankan lewat internet.
"Ada beberapa larangan yang lucu, dalam pasal 7 misalnya. Di situ ada larangan untuk memuat rekening orang. Berarti internet banking juga harus ditutup," tukas pengurus Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Valens Riyadi dalam jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Salah satu bentuk kelucuan lain yang dinilai Valens adalah RPM Konten ini menyamakan internet dengan aturan penyiaran. "Ini berbeda. Internet bukan cuma situs yang melakukan penyiaran, tapi juga banyak platform konten lain," ujarnya.
"Channel siaran di tv mungkin cuma puluhan. Sementara di internet ada miliaran," kata Valens. "Di internet para penggunanya bukan audiens pasif, tapi dia aktif. Jadi kalau mau mencari-cari konten negatif ya bisa saja."
Selain APJII, penolakan soal RPM Konten juga datang dari LBH Pers, pengelola forum komunitas Kaskus, pengelola situs berita online, pengelola blog serta penyedia konten internet lainnya.
Mereka menilai, adanya RPM ini sebagai langkah kemunduran untuk demokrasi mengeluarkan suara dan pendapat serta memasung hak asasi manusia. RPM Konten ini juga dinilai ambigu karena pemerintah seolah-olah hanya melihat internet dari dampak negatif saja tanpa mengatur sisi positifnya.
Sumber*) Detik.com
0 comments:
Post a Comment